Tim Advokat IHZA & IHZA Law Firm Dampingi 14 Terdakwa Kasus Timah di Belitung

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Sebanyak 14 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin secara resmi menunjuk tim advokat dari IHZA & IHZA Law Firm SCBD – Bali Office sebagai penasihat hukum mereka.

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, berlangsung di Pengadikan Negeri Tanjungpandan, Belitung pada Kamis, 18 Desember 2025.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Sebelumnya, persidangan telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Belitung.

Para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Belitung dan Belitung Timur itu sepakat memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada tim advokat IHZA & IHZA Law Firm.

Para terdakwa, yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kewenangan hukum kepada Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., M. Gamal Resmanto, S.H., Ahmad Maulana, S.H., M.H., Cahya Wiguna, S.H., M.H., C.T.L., Andi Kristian, S.H., Junaidi, S.H., I Putu Agus Indra Nugraha, S.H., M.H., Raihan Hudiana, S.H., Aldy Syabadillah Akbar, S.H., M.H., serta Daffa Muhammad Fauzan Sulistio, S.H., beserta tim asisten advokat.

Kuasa hukum akan mendampingi dan mewakili para terdakwa dalam perkara Nomor: 194/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami selaku advokat diberi kewenangan penuh untuk melakukan seluruh tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mendampingi terdakwa di persidangan, mengajukan eksepsi, menghadirkan saksi dan ahli, menyusun pleidoi, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, hingga menyampaikan keterangan kepada media massa,” ujar Ahmad Maulana.

Melakukan Langkah Hukum Lainnya

Selain itu, kuasa hukum juga diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah hukum lain yang dianggap perlu dan sah menurut peraturan perundang-undangan guna membela serta melindungi hak dan kepentingan hukum para terdakwa.

Surat kuasa tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal penandatanganan dan diberikan dengan hak retensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Perkara ini menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” tambahnya.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *