IHZA & IHZA Law Firm: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Jadi Fokus Pembelaan para Tersangka Timah Ilegal

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – IHZA & IHZA Law Firm, yang membela 14 tersangka dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin, menyampaikan beberapa hal penting terkait proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Ahnad Maulana SH MH selaku salah satu kuasa hukum para tersangka, prinsip asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum menjadi landasan dalam memutus perkara ini.

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Hal ini juga bertujuan mendukung proses penegakan hukum secara objektif,” ungkap Ahmad Maulana.

Didamlpngi Cahya Wiguna (kanan)  dan Yoga Pranata (kiri) dihadapan awak media, Ahmad Maulana menegaskan bahwa para tersangka tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan secara sengaja.

Jadwal Pemeriksaan Saksi Ahli

Dalam persidangan yang dijadwalkan besok, Jumat (19/12) pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan tambahan.

Ahnad Maulana menekankan bahwa sebagian besar tersangka hanya bekerja sebagai kuli panggul, dengan latar belakang pekerjaan nelayan dan tingkat pendidikan yang rendah, bahkan ada yang tidak menempuh pendidikan formal.

“Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum maksimal bagi klien kami, dan harus dilihat secara keseluruhan konteks sosial dan ekonomi para tersangka,” imbuhnya.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *