Gasparnews.com, Tanjungpandan – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan bantuan hukum dan mendampingi pemberi kuasa atas dugaan tindak pidana kepada anak di bawah umur.
Dinendra yang merupakan ketua LYBH-GKI Babel, mengatakan hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2023 untuk mendapingi korban pelecehan seksual dibawah umur.
“Kami mendampingi korban kekerasan seksual dibawah umur. Untuk surat kuasanya sudah ada, kami mengunakan YLBH-GKI,” ujar Advokat Dinendra kepada wartawan Gasparnews lewat pesan WhatsApp, Jumat (24/2).
Ia menjelaskan, yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu penjaga tempat usaha buah di Tanjungpandan dengan modus memberikan buah dan uang.
“Pelecehan ini dilakukan oleh salah satu penjaga tempat usaha buah di Tanjungpandan. Modusnya memberikan buah dan sejumlah uang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dinendra yang akrab dengan sapaan Uda, sampaikan bahwa Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban dan keluarga korban.
“Kami akan mendampingi korban dan keluarga korban, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan peratutan perundang undangan yang berlaku,” Ujar Uda.
YLBH-GKI Ajukan Permohonan ke KPAI-RI
Saat ini Tim Advokat dan paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK-RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI-RI) bahkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di pemerintah daerah (PEMDA) Belitung.
“YLBH-GKI sudah mengajukan permohonan ke LPSK-RI dan KPAI-RI bahkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di pemda Belitung. Bahkan hari ini dari salah satu dinas terkait sudah berkunjung langsung ke kediaman orangtua korban,” katanya.
Menurut Uda, surat laporan di Polres Belitung sudah ada berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 29/ll/2023/Reskrim.
“Laporannya sudah kita buat, jadi jangan ada pihak pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan, apa lagi ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalis dalam liputan untuk proses hukum yang sudah ada,” tegas Uda.
Jangan Halangi Tugas Jurnalistik
Jika hal itu terjadi, maka pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab akan berhadapan dengan tim Advokat dan Paralegal Kantor Hukum YLBH-GKI.
“Kami Penasihat Hukum keluarga korban menunggu keadilan dan kepastian hukum. Jangan coba-coba halangi tugas jurnalis atau akan berhadapan denga kami,” pesan Uda mengingatkan. (Tim)







