Puluhan Hektare Lahan Plasma Warga Desa Air Seruk Rusak Berat Akibat Tambang Diduga Ilegal

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali merusak lahan plasma milik masyarakat di Dusun I, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Aktivitas tersebut dilaporkan kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh pihak terkait.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Total luas lahan plasma ratusan hektare itu disebut mengalami kerusakan berat hingga puluhan hektare akibat aktivitas tambang jenis suntuik yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku tambang diduga berasal dari masyarakat sekitar.

Aktivitas penambangan bahkan dilakukan tidak hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari.

“Kadang siang, kadang malam mereka bekerja,” ungkap warga tersebut saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (15/1/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas tambang ilegal tersebut terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas.

“Warga kecewa karena aparat terkesan tutup mata. Padahal tambang ini sudah lama berjalan dan jelas merusak lahan plasma masyarakat,” ujar warga tersebut.

Ia menambahkan, persoalan tambang ilegal di lahan plasma Desa Air Seruk telah beberapa kali disampaikan warga dalam forum rapat pemerintahan desa.

Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

Pernah Dibubarkan, Kini Beroperasi Kembali

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut sempat dibubarkan sekitar 7 Januari 2026.

Bahkan sebelumnya, pada Desember 2025, lokasi yang sama juga pernah dirazia dalam operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Namun, warga menyebut penindakan tersebut tidak berlanjut hingga proses hukum. Akibatnya, para penambang kembali beroperasi.

“Sekarang mereka sudah bekerja lagi. Sepertinya tidak takut karena pernah dibubarkan, tapi tetap aman-aman saja,” ujarnya.

Warga lainnya, Adi (nama samaran, red), menyebut aktivitas tambang diduga ilegal itu telah merusak lahan sawit plasma seluas puluhan hektare dari total ratusan hektare yang dikelola masyarakat.

“Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini memunculkan dugaan adanya koordinator lapangan yang diduga melibatkan oknum aparat,” kata Adi.

“Dugaan ini menguat karena para penambang tetap berani beroperasi meski telah beberapa kali dilakukan penertiban,” tambahnya.

Pemdes dan BPD Sudah Berulang Kali Mengingatkan

Sementara itu, Pemerintah Desa Air Seruk bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut telah berulang kali memberikan imbauan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran maupun tindak lanjut hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan plasma Desa Air Seruk.

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *