Diduga Libatkan Oknum, Tambang Timah Ilegal Rusak Kawasan Hutan Desa Terong

banner 468x60

GasparNews.com, Belitung – Aktivitas tambang timah ilegal diduga merusak kawasan Hutan Lindung (HL) Batu Itam Air Gelarak di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Lokasi tambang tersebut berada pada titik koordinat X 795016 dan Y 9706596, yang merupakan kawasan hutan produksi dengan pola pengelolaan perhutanan sosial dan ditanami sawit.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang timah ilegal itu diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial HN.

Selain itu, penambangan tersebut juga diduga melibatkan TR, yang disebut-sebut merupakan adik kandung Ketua HKM, bersama tiga orang lainnya.

Penambangan Ilegal Sudah Berlangsung Sekitar 6 Bulan

Kegiatan penambangan ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, dan menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang dinilai cukup parah.

Sumber menyebutkan, aktivitas penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan yang sejatinya diperuntukkan bagi pengelolaan perhutanan sosial serta mendukung pengembangan desa wisata.

Namun hingga kini, kegiatan tersebut diduga masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial

Pelaksana Harian (Plh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, membenarkan adanya aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perhutanan sosial Desa Terong.

“Iya, memang benar ada aktivitas tambang timah ilegal di kawasan perhutanan sosial. Bahkan sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban bersama pihak desa dan aparat Desa Terong,” ujar Dedy, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi, sehingga perlu dilakukan penertiban sebagai langkah awal penegakan aturan.

Dedy juga menegaskan bahwa kawasan tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dikelola sebagai kawasan perhutanan sosial yang diarahkan guna mendukung pengembangan desa wisata.

Pernah Berikan Imbauan

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pihaknya telah menghubungi Pemerintah Desa Terong untuk memberikan imbauan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Langkah ini dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

“Kami telah menghubungi pihak Desa Terong agar memberikan imbauan terkait aktivitas tambang liar di wilayah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” katanya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, masyarakat Desa Terong dikabarkan berencana mengirimkan surat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian serta Kejaksaan Agung agar dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (R)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *