Gasparnews.com, Belitung – Kasat Res Narkoba AKP Antonius Sinaga SH, kembali melaksanakan press release terkait penangkapan bandar narkoba yang telah menjadi DPO sejak 2022 yang merupakan bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Belitung pada Rabu (14/8/2024).
Sat Res Narkoba Polres Belitung mengamanan DPO bandar narkotika yang telah buron selama 2 tahun sejak 2022 berinisial M bersama 2 orang kurir ber inisial T dan A yang di amankan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan DPO bandar narkoba berinisial M tersebut dilakukan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB disalah satu Lobby apartemen di daerah Kabupaten Cimahi berdasarkan surat DPO Sat Res Narkoba nomor: Dpo/01/I/Res.4.2/ 2024/Resnarkoba tanggal 1 Januari 2024 dari Laporan Polisi nomor : LP/A/32/ XII/2023 /Spkt.
Resnarkoba/Polres Belitung/Polda Kep Bangka Belitung Penangakapan tersebut dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Dodi Fitrah SH bersama tim dengan disaksikan 2 orang security apartemen. Dalam penggeledahan dikamar pelaku di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan cristal putih di duga narkotika jenis sabu hingga hingga mengamankan sejumlah ho milik pelaku.
Amankan 2 Kurir Narkoba
Selanjutnya, penangkapan 2 orang kurir dari DPO bandar narkoba tersebut dilaksanakan pada hari Minggu 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Anton menjelaskan, Tim Sat resnarkoba mengamanakan kurir yang berada disebuah rumah di JL Pak Tahau GG Jumaha Rt 02/RW 01 Desa Aik Saga dengan mengamanakan kurir berinisial T dan A dalam kegiatan penggeledahan dirumah tersebut.
“Tim Sat resnarkoba juga telah mengamankan sejjnlah barang buti sepert dalam sebuah bungkusan Plastik Bening besar masing-masing berisikan plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu hingga sejumlah uang,” paparnya.
Kaitan hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Belitung tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar selau waspada dan mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan DPO bandar narkoba tersebut merupakan jawaban dan komitmen Sat Res narkoba yang dipandang hanya menangkap hanya para kurir tidak dengan bandarnya, kami jelaskan sekali lagi bahwasanya kami Sat Res narkoba akan tegak lurus tidak ada negosiasi terkait penyalahgunaan narkoba baik bandar, kurir, maupaun pemakai kami akan amankan tanpa pandang bulu,” jelas Kasat Res Narkoba.
Ia berharap dengan penangkapan DPO bandar narkoba berikut dengan 2 orang kurirnya dapat mengurangi dan memutus peredaran narkoba khususnya di Pulau Belitung.
“Semoga tidak ada lagi celah bagi parah pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Belitung, guna menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba,” imbuhnya. (*)







