Dua Residivis Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Hiu Macan Polairud Polda Babel

banner 468x60

Gasparnews.com, Pangkalpinang – Dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada hari Senin 20/11/2023 yang lalu. Terduga Dua pelaku merupakan residivis yang ditangkap di bantaran Sungai Pangkalarang Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

seperti dilansir dari media Kabarbangka.com edisi Rabu 22 November 2023, ‘Tim Hiu Macan Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu’. Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pangkalarang.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Berbekal informasi tersebut, Tim Hiu Macan langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial HN dan SD.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 bungkus paket besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 gram, 6 bungkus paket kecil dengan berat ± 1 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat ± 0,30 gram.

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp. 9.500.000, 1 bungkus berisi plastik klip kecil, 1 buah Timbangan Digital, 3 buah dompet kecil, 2 buah alat hisap (bong), 6 buah korek api gas, 2 buah Handphone merk Vivo, warna Biru Metalik dan Hitam Merah, 1 buah Handphone merk IPhone 11 Promax, 1 buah tas sandang.

Selanjutnya 2 orang berinisial HN dan SD beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka HN merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman penjara. Sedangkan tersangka SD pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus Narkotika,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap 2 orang tersangka saat ini di tahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia. (Lisa Devianty)

 

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *