Kasat Pol PP Babel Minta Satpol PP dan Penyidik PPNS Profesional Menindak Pelanggaran Perda

banner 468x60

Gasparnews.com, Pangkalpinang – Aparatur Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu bersinergi dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan lainnya.

Demikian dikatakan Yamowa’a Harefa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Koordinasi PPNS se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bangka City Hotel, Senin (27/11/2023).

Bacaan Lainnya
kalender2024

“Penguatan kompetensi PPNS dalam penegakan perda perlu terus dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. Salah satunya melalui rapat koordinasi,” ujar Yamowa’a dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Tak hanya itu, kompetensi PPNS dan Satpol PP juga sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi dalam penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (RAPERKADA).

Koordinasi PPNS dengan Kepolisian

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidik bagi PPNS, secara fungsional tugas penyidik tindak pidana dilaksanakan oleh pengembangan fungsi reserse kriminal Kepolisian RI. Dalam pelaksanaannya reserse kriminal Kepolisian RI dibantu oleh PPNS.

“PPNS diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkungan kewenangannya. Tentunya dengan berkoordinasi, bermitra dan dalam pembinaan penyidik Kepolisian RI,” kata Yamowa’a.

Kewenangan PPNS Melakukan Penyidikan

Satpol PP melaksanakan fungsinya sebagai penegak perda, melakukan penanganan indikasi terhadap pelanggaran perda dan perkada dari segi penyidikan non yustisi. PPNS mempunyai kewenangan melakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.

Sebanyak empat puluh lima PPNS dari kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir dalam rapat ini. Menghadirkan narasumber berasal dari Korwas Polda Babel, Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai atasan penyidik dalam PPNS, dan Biro Hukum Pemprov. Kep. Babel.

Kerja sama dan koordinasi antara institusi pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan kota sangat diperlukan sehingga persoalan dan permasalahan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik, cepat dan tepat.

“Dengan rapat koordinasi ini diharapkan adanya peningkatan profesionalitas PPNS dan Satpol PP,” tutup Yamowa’a (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *