Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Polisi di Belitung Jadi Tersangka

banner 468x60

Gasparnews.com, Tanjungpandan – Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigpol AK di Kabupaten Belitung atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Kami tetapkan dia (Brigadir AK) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Bacaan Lainnya
kalender2024

Informasi yang dihimpun Gasparnews, sebelumnya Brigadir AK telah diperiksa sebagai saksi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Senin (15/7). Kemudian kabarnya, Selasa (16/7) sore, ia kembali diperiksa penyidik dan langsung dilakukan penahanan pada malamnya.

Ipda Wahyu menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Menurutnya, kronologi kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

“Setibanya di Polsek Tanjungpandan korban bertemu dengan pelaku, lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjungpandan,” katanya.

Lanjut Ipda Wahyu, setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, kemudian tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam dan terjadi dugaan pencabulan itu.

“Sejauh ini polisi telah memeriksa korban dan empat orang saksi termasuk dokter yang menangani korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *