Gasparnews.com, Manggar – Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers Hasil Operasi Peti Tahun 2024 Bertempat di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur pada Senin (29/07/2024) kemarin.
Konferensi Pers Tersebut Dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe SH SIK MH didampingi oleh Kabag Ops Polres Beltim AKP Yandri C Akip SH MH, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana SIK MH, Kasat Lantas Polres Beltim Iptu Zody Andrian SKom, dan Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru SH MH serta dihadiri oleh awak media cetak maupun online.
“Dari Hasil Operasi Yang dilaksanakan dari tanggal 16–27 Juli 2024, Polres Belitung Timur berhasil mengungkap 5 perkara pertambangan tanpa izin dengan tersangka sebanyak 15 orang,” kata Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
AKBP Indra mengungkapkan, bahwa enam orang tersangka yang diamankan Polres Belitung Timur merupakan target operasi (TO), dan sembilan lainnya bukan target operasi (Non TO).
Dua Unit excavator Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit excavator yaitu merk Hitachi warna orange dan merk Kobelco warna hijau, delapan unit mesin diesel hisap tanah, tiga unit mesin gearbox, tiga batang pipa besi beserta mata Rajuk, selang ukuran 4 dim, selang ukuran 3 dim, selain ukuran 2 dim, selang spiral 4,5 dim, selang spiral ukuran 4 dim, pipa 6 dim, drum plastik, karpet, selang ukuran 1,5 dim, tali tambang, gelindangan, dan empat baskom berisikan pasir.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
“Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang illegal,” tutup Kapolres Beltim. (*)







