Soroti Kejanggalan Mutasi Pejabat di Bandung Barat, Ketum DPP LSM PMPR Indonesia Sebut Menyalahi Aturan

Rohimat, Ketum DPP LSM PMPR Indonesia
banner 468x60

Gasparnews.com, andung – Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan telah melantik pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemda Bandung Barat pada tanggal 24 Agustus 2023, hal ini menjadi sorotan Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia).

Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan kepada media ini mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 juli 2023 Hengky Kurniawan tatkala itu masih menjabat Bupati Bandung Barat telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat, dengan alasan akan mencalegkan dari partai PDIP, “Hal ini terlampir dalam surat pengunduran dirinya, akan tetapi pada tanggal 24 agustus 2023 telah melantik pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemda Bandung Barat, ini merupakan sesuatu kejanggalan dan sulit dimengerti.,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
kalender2024

Anggi Juga menyampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah . “Tegasnya 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau setelah dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota dilarang ganti pejabat.,” pungkas Anggi.

Diwaktu yang sama, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, menyoal tentang Mutasi Jabatan bagi para pejabat di wilayah Pemerintahan Bandung Barat menyatakan ada keganjilan atas pemindahan pejabat di Bandung Barat. “Ini menyalahi aturan, bahkan diduga bermuatan politik serta kental akan transaksional,” ketusnya.

Menanggapi Hengky Kurniawan yang telah melantik pejabat Kabupaten Bandung Barat ini, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyimpulkan bahwa Hengky Kurniawan dalam hal ini diduga tidak memperhatikan aturan, “Ia tidak faham atau pura-pura tidak faham atau bahkan tidak mau faham, sehingga dengan posisinya sudah mengundurkan diri dari Bupati KBB masih melakukan pemindahan jabatan, ini jelas syarat akan kepentingan politik dan bersifat transaksional, dalam hal ini Kemendagri harus mengambil sikap tegas terhadap Hengky Kurniawan,” tegas Kang Joker panggilan akrab Ketua DPP LSM PMPR Indonesia.

lebih lanjut Ketum LSM PMPR Indonesia ini menjelaskan Mutasi kerja atau Mutasi Jabatan adalah hal yang umum terjadi di dunia kerja. Bukan selalu berarti negatif, tetapi di suatu kondisi, mutasi kerja bahkan menjadi hal yang menguntungkan bagi pegawai, salah satu tujuan mutasi pegawai adalah mendistribusikan SDM dengan tepat dan sesuai kebutuhan. Secara umum, 3 alasan utama mutasi kerja adalah seniority system, merit system, dan spoil system. Ketiga alasan ini kemudian bisa kita breakdown lagi untuk melihat penyebab mutasi karyawan secara detail dan rinci. Sebagai berikut :

1. Seniority System
Pertama, penyebab mutasi kerja adalah seniority system. Sistem ini ada berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh karyawan. Biasanya, karyawan yang sudah memiliki masa kerja lama dan dinilai sangat loyal akan mendapatkan mutasi.

2. Merit System
Merit system adalah penyebab mutasi kerja yang didasarkan pada hal objektif, seperti prestasi pegawai.

3. Spoil System
Spoil system adalah alasan mutasi kerja dikarenakan asas kekeluargaan. Jadi, alih-alih melakukan pemberhentian pada pegawai tersebut, karena memiliki hubungan yang baik, pegawai tetap dipertahankan tetapi dipindah ke kantor lain. (*)

BANNER SEBELUM KONTEN - GN 650x30

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *