Gasparnews.com, Tanjungpandan – Lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa perkara Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, keterangan dari salah satu saksi yaitu Anggota DPRD Belitung, PCN meminta dipercepat dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA, Pangkalpinang, Senin (16/1/2023) pagi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Wildan Akbar Rosyid SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol, SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.
Adapun perkaranya adalah tahap lanjutan pada kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH seizin Kajari Belitung Dr IG Punia Atmaja SH MH, mengatakan dalam sidang tersebut Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng (IS) dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa (JI) hadir dalam sidang melalui sarana video Zoomconference dengan aplikasi di Kejaksaan Negeri Belitung.
Pada sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua) dan Iwan Gunawan SH MH (Hakim Anggota), MHD Takdir SH MH (Hakim Anggota).
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wildan Akbar Rosyid SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH, serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
“Pada persidangan tersebut, Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, pada pokoknya menerangkan bahwa pengadaan fasilitas dan Detail Engineering Desain (DED) awalnya dilakukan karena adanya permintaan dari anggota DPRD yaitu Sdr PCN, agar pengadaan ini di proses secepat mungkin,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung dalam siaran pers lewat pesan WhatApp kepada wartawan, Senin (16/1) siang.
Sambungnya, Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, dan benar bahwa Terdakwa menerima uang total Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penyedia, yang telah menitipkan uang pengganti.
Kemudian, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak mengecek dengan baik proses pengadaan dalam pembuatan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, lalu Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng, pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui proses penyerahan dan penandatanganan dokumen penawaran kontrak dan permintaan pembayaran dilakukan di hari yang sama yaitu pada Tanggal 10 desember 2020.
Anggoro sampaikan bahwa Tedakwa IS juga menerima pembayaran 100% tapi tidak mengerjakan item pekerjaan 100% yaitu test sondir, dan Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya memberikan uang kepada Terdakwa JI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan total Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Terdakwa bersedia melunasi uang pengganti.
Semua Keterangan BAP Dibenarkan Para Terdakwa
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita acara keterangan Terdakwa dalam berkas perkara Terdakwa IS dan JI, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana, sebagai berikut;
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia menambahkan, bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 09:00 WIB, dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU. Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut. (Ep/Tim)







