Gasparnews.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang beraksi di Kampung Keramat pada Minggu, 28 Juli 2024.
Berdasarkan LP yang diterima tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Sirsak RT. 005 RW 002 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban atas nama Dian Nitami seorang mahasiswi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian utntuk tindakan hukum lebih lanjut.
“Usai menerima LP, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengantongi informasi dan identitas pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut. Kepolisian berhasil mengamankan Nova, laki-laki berumur 32 tahun warga Rangkui Kota Pangkalpinang. Ia diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya beberapa saat lalu,” ujar keterangan dalam laman resmi Humas Polda Babel, Senin (29/7).
Kejadian dugaan tindak pidana pencurian yang baru diketahui pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Sirsak RT. 005 RW 002 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang tidak di kenal identitasnya ada yang mengambil 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam NoPol: BN 2049 CC No Mesin JM82E1927906 No Rangka MH1JM8213PK928407 A.n RUWAIDA Milik Sdri. LEIRINDA NAFALIA, dan 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600, 1 (satu) buah Pouch/Dompet merk helwa warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) milik pelapor an. DIAN NITAMI. Akibat kejadian tersebut korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.28.700.000,- (Dua Puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 18.45 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP yang diterima pada tanggal 26 Juli 2024 lalu.
Setelah itu tim Buser Naga langsung menuju ke daerah kelurahan Bacang dimana yang diduga pelaku bersembunyi, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nova.
Setelah diinterogasi dirinya mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. NOVA sekira pukul 04.00 WIB berangkat dari kontrakannya menuju kelurahan keramat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna silver dan memarkirkan motornya didepan sebuah ruko yang jaraknya -+ 500 m dari rumah korban.
Aksi Nova Masuk ke Rumah Korban
Kemudian sdr NOVA berjalan kaki menuju rumah korban dan membuka pagar rumah korban serta masuk kedalam rumah korban dengan cara Sdr NOVA mencongkel jendela samping dengan obeng.
Setelah jendela terbuka sdr. NOVA memasukkan tangan korban dan membuka pintu samping yang berada disebelah jendela yang mana kunci pintu tersebut melekat dipintu.
Lalu sdr. NOVA masuk kedalam rumah menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600, 1 (satu) buah dompet wanita yang berisi uang tunai dan STNK 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam. Selanjutnya sdr. NOVA berjalan kearah dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang terletak diatas meja.
Kemudian Kemudian sdr NOVA keluar dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam milik yang terparkir di garasi samping rumah.
Setelah sdr NOVA berhasil mencuri barang-barang milik korban dan langsung pulang ke kontrakan dengan mengendarai sepeda motor milik korban utnuk menyimpan barang-barang hasil curiannya didaerah kelurahan parit lalang.
Kemudian sdr NOVA kembali berangkat dari kontrakannya menuju kelurahan keramat dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna silver yang ada diparkirkan didepan sebuah ruko yang jaraknya -+ 500 m dari rumah korban sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan 1 unit sepeda motor honda beat warna silver tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan TKP Polres Bangka Tengah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” sebut kutipan itu.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam NoPol: BN 2049 CC No Mesin JM82E1927906 No Rangka MH1JM8213PK928407MH1JM8213PK928407 berikut STNK.
– 1 unit sepeda motor honda beat warna silver.
– 1 (satu) Unit Laptop merk acer No Seri: NXH6ASN007032002D46600.
– 1 (satu) buah tas warna hitam.
– 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam.
– 1 (satu) buah tang dengan gagang warna hitam hijau.
– 1 (satu) buah gunting warna merah.







